Optimis Pasar Induk Rampung Sesuai Jadwal, Sisa Waktu 74 Hari, Capai 75,6 Persen

Optimis Pasar Induk Rampung Sesuai Jadwal, Sisa Waktu 74 Hari, Capai 75,6 Persen

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Pembangunan Pasar Induk Wonosobo dinyatakan Bupati Wonosobo Eko Purnomo secara optimis akan selesai sesuai jadwal. Yaitu, 21 Desember 2020. Dari pantauan terakhir pada Rabu (7/10) capaian pembangunan masih berada di angka 75,6% dengan sisa waktu sekitar 74 hari. Bupati meyakini penyedia jasa akan mampu memanfaatkan sisa waktu untuk tahapan finishing. Bahkan ditargetkan pada awal tahun 2021, Pemerintah akan melaksanakan tahap penataan pedagang. Hal itu disampaikan Bupati bersama Sekda, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Kabag Prokompim ketika meninjau langsung perkembangan pembangunan pasar induk, kemarin. \"Dari hasil pemantauan ini, serta mendengar langsung penjelasan dari pihak penyedia jasa, maka kami meyakini tenggat penyelesaian pada 21 Desember mendatang akan dapat dipenuhi,\" tutur Bupati Eko usai pantauan. Beberapa kekurangan yang ditemukan di lapangan, dinilai bupati masih dalam batas kewajaran seperti sisa material yang terkesan berantakan dan kotor. Pihak penyedia jasa, menurut Eko juga sudah memastikan siap untuk menuntaskan kewajiban sesuai jadwal yang disepakati. Jika terjadi keterlambatan, konsekuensinya dinilai cukup berat termasuk adanya denda keterlambatan yang dihitung per hari. Baca Juga Awal 2021 Pasar Timur Ditata, Berlakukan Zonasi Pedagang “Fasilitas seperti toilet dan kamar mandi sudah dikerjakan. Kami optimis dan yakin selesai sesuai tenggat karena ini tinggal finishing, hanya kebersihannya saja. Jika belum selesai ada 20 hari waktu tambahan dan ada juga penambahan hari di proses pengadaan barang dan jasa sampai 50 hari tapi kena denda per harinya,” ungkap Bupati. Senada, Sekda One Andang Wardoyo juga menyebut pengerjaan sesuai tenggat yang telah disetujui bersama, yaitu harus sudah 100% pada hari terakhir bulan November. Adanya kelonggaran waktu sampai 50 hari juga adanya sanksi dikenai denda sebesar sepermil dari nilai kontrak per hari nya, atau pemutusan kontrak, hingga black list. \"Kami berharap agar tidak sampai ada sanksi, karena Pemerintah Kabupaten siap menjembatani. Tambah tenaga silahkan, tambah material atau modal untuk dana juga akan dijembatani dari pemerintah. Disperindag juga ada target selesai dengan kemudahan untuk penyedia, bukan yang asal tapi sesuai aturan main,” kata Sekda. Pasar Induk baru dikonsep dengan Pasar tradisional meski ditata dengan modern untuk mengakomodasi sekitar 2.900 pedagang dari total seluruh pedagang 4.333 dengan lokal pasar timur atau bangunan lama. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: